BERITA.NEWS, Bulukumba–Jajaran Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas).
Kedua pemuda itu yakni AN 20 tahun dan AD 19 tahun. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 01.30 WITA.
“Awalnya Resmob Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku AN di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bulukumba, sesuai hasil pemeriksaan anggota melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan AD di Kabupaten Gowa,” kata Kasubdit IV Direktorat Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto, Sabtu 2 Februari 2021.
Ia mengatakan, bahwa AN dan AD diamankan berdasar pada laporan polisi di Polres Bulukumba pada tanggal 05 Februari 2021.
“Pelaku ini melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada 5 Februari lalu,” katanya
Dari penangkapan AN, kata Suprianto, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y81 warna hitam dan satu unit handphone merk Xiaomi yang diduga hasil curian.
“Saat diamankan pelaku AN, ia mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan itu bersama rekannya AD. Ia juga mengaku kalau melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Fino putih milik AD dan saat itu mereka berhasil mengambil atau merampas satu unit hp merk Vivo Y81 warna hitam milik korban yang di simpan di laci motor milik korban,” paparnya.
Selain itu, AN juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor (dalam pencarian) di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, dari hasil curian itu dijualnya dengan memasarkan melalui sosial media Facebook dan dari hasil penjualan itu di pakai untuk beli narkoba.
“Pengakuan pelaku AN bahwa barang bukti tersebut telah di jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berlokasi di Kabupaten Sinjai dengan melakukan pembicaraan lewat chating facebook dan COD di Desa Balangpesoang. Sedangkan untuk hasil penjualannya dibagi bersama pelaku AD untuk membeli narkoba dan kebutuhan pribadinya,” ungkap Suprianto
Dari hasil interogasi AN, akhirnya anggota Resmob Polres Bulukumba langsung menuju ke Kabupaten Gowa untuk mengamankan AD.
“Sesuai pengakuan AN petugas pun langsung ke Kabupaten Gowa tepatnya, di Pakatto dan berhasil mengamankan rekannya pelaku AD,” katanya.
Saat keduanya akan dibawa kembali ke Bulukumba, kata Suprianto, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan terukur lantaran kedua pelaku memberontak dan tidak mengindahkan tindakan peringatan sebanyak tiga kali yang dilayangkan ke udara.
“Sebelumnya diberikan tindakan tegas dengan terukur kedua pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tiga kali, akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku lantaran memberontak dan berusaha kabur saat petugas akan membawanya menuju ke Bulukumba,” urai Kompol Suprianto.
Usai dilumpuhkan, kedua pelaku akhirnya dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) H Sulthan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka tembakan masing-masing di bagian kaki kanan.
Adapun barang bukti yang diamankan Resmob Polres Bulukumba yakni satu unit handphone merk Vivo warna hitam, handphone merk Xiomi, satu unit sepeda motor Yamaha fino warna putih (yang digunakan pelaku) dan beberapa bagian kap sepeda motor hasil curian.
“Untuk pelaku AD ini merupakan pelaku residivis dalam kasus narkoba, dan sementara satu unit sepeda motor masih hasil pencuriannya masih dilakukan pencarian oleh anggota Resmob Polres Bulukumba,” terang Kompol Suprianto.
Hingga kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Comment