BERITA.NEWS, Gowa–Seorang buruh bangunan berinisial SPM (26), terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, perbuatan keji itu dilakukan SPM pada 09 Desember 2020 lalu, sekira pukul 13.00 Wita terhadap korbannya berinisial NUZ 15 tahun yang merupakan seorang pelajar.
“Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa 2 Februari 2021 lalu. Ia melakukan perbuatan keji itu kepada korbannya yang masih berusia 15 tahun di kediamannya di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa pada 9 Desember 2020 lalu,” Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Gowa, Rabu 17 Februari 2021.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat SPM bertamu ke rumah korban, tepatnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Saat itu, tersangka merayu korban dan menjanjikan akan menikahinya jika ingin berhubungan badan.
“Setelah berhasil merayu, kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar, lalu melakukan aksi bejatnya,” kata Jufri.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa aksi bejat SPM terbongkar, saat tetangga korban hendak mengembalikan barang “mangkuk” yang dipinjamnya ke rumah korban.
“Jadi tetangga korban yang mempergoki perbuatan pelaku. Saat itu dia (saksi) melihat pelaku keluar dari kamar,” terang AKP Jufri.
Usai kejadian itu terendus, pihak keluarga NUZ pun akhirnya melaporkan kejadian itu Mapolres Gowa. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. SPM kemudian ditangkap tak berdaya.
“Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil meringkus saat bersembunyi di bawah ranjang,” tutur Jufri.
Selain mengamankan SPM, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar Celana Dalam Korban, 1 lembar celana Short korban dan 2 Lembar daster milik korban.
“Atas perbuatannya, SPM dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang AKP Jufri.(*)
Comment