Istri diatas Rumah, Suami Setubuhi Adik Iparnya di Kolong Rumah

Pelaku Abdul Rahman saat diamankan di Polres Pinrang.

BERITA.NEWS, PINRANG – Entah apa yang ada didalam benak Abdul Rahman hingga tega menyetubuhi NA (17) adik iparnya yang mengalami cacat fisik.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Abdul Rahman merupakan warga Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Syarifuddin mengatakan, pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap.

“Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak Desember 2020 lalu, pelaku juga sudah tiga kali menyetubuhi adik iparnya dan Korban takut menceritakan perbuatan Pelaku karena selalu diancam,” kata Syarifuddin, Selasa 16/2/2021.

Lanjut Syarif mengatakan perbuatan mesum yang di lakukan pelaku bermula saat Pelaku berboncengan dengan korban.

“Sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain, pelaku kemudian tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga Pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya, setelah puas Pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya,” ucapnya.

Kendati demikian, perbuatan pelaku tidak hanya di situ, ironisnya pelaku bahkan menggagahi korban di WC yang ada di kolong rumahnya, padahal istrinya berada diatas rumah panggung yang mereka tempati bersama.

“Pelaku leluasa menggagahi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik,” tambahnya.

Sedangkan Pelaku Abdul Rahman alias Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhi.

“Dia hanya sakit hati karena tidak saya nikahi, makanya dia cerita sama keluarga dan melapor ke Pihak kepolisian,” ucap Rahman saat ditemui Berita.news di Polres Pinrang.

“Karena sejak awal saya setubuhi, tidak pernah ada perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d uu ri nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (June)

Comment