TikTok Cash Diblokir, Seorang Wanita di Gowa Rugi Hingga Rp 23 Juta

Member TikTok Cash warga Gowa, Nurhayati. (Foto: Kabar.News)

Member TikTok Cash warga Gowa, Nurhayati. (Foto: Kabar.News)

BERITA.NEWS, Gowa – Para member aplikasi TikTok Cash harus menerima kenyataan yang tidak menyenangkan setelah pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut. Akibat dari pemblokiran tersebut, banyak para member TikTok Cash yang mengaku mengalami kerugian bahkan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu member yang mendapat imbas pemblokiran aplikasi tersebut ialah Nurhayati (37). Ia mengaku harus menanggung kerugian hingga sebanyak Rp. 23 Juta setelah aplikasi tersebut diblokir.

Dirinya pertama kali bergabung dengan aplikasi TikTok Cash dengan status karyawan dengan biaya TopUp atau pendaftaran sebesar Rp. 500 Ribu dengan iming – iming akan memperoleh penghasil sebanyak Rp. 20 Ribu setiap harinya. Setelah bergabung Nurhayati mengupgrade statusnya menjadi pemimpin dengan biaya pendafatara Rp1,6 juta dengan pendapatan Rp92 ribu per hari.

Demi mendapatkan hasil yang lebih maksimal, Nurahayati kembali melakukan TopUp dengan nominal Rp. 5 Juta untuk naik ke level pengawas dan memperoleh penghasilan Rp. 330 ribu setiap harinya. Belum puas juga dirinya kembali menaikkan levelnya menjadi pengelolah dengan biaya sebesar Rp. 16 Juta dengan iming – iming pendapatan seharinya mencapai Rp. 1,2 Juta.

“Satu bulan mungkin saya jalani level pengawas saya naik level sampai Rp16 juta top up-nya. Itu baru satu kali penarikan Rp6 juta sudah ada kejadian seperti ini (pemblokiran). Kalau dihitung totalnya sudah Rp23 juta uang saya,” ungkap Nurhayati seperti dilansir laman KABAR.NEWS, Jumat (12/2/2021).

Dirinya mengaku belum lama menjadi member dari aplikasi TikTok Cash tersebut. Nurhayati mulai bergabung sekitar bulan Desember 2020. Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang memblokir aplikasi TikTok Cash, padahal ia merasa terbantu oleh aplikasi tersebut.

“Kami heran kenapa dianggap tindak penipuan padahal kita terbantukan dengan aplikasi ini (Tik Tok Cash). Ada pendapatan apalagi di masa pandemi begini,” ungkapnya.

Warga Bontotene, Kecematan Palangga, Kabupaten Gowa ini merasa kecewa dan terus memikirkan uangnya yang puluhan juta tersebut. Apalagi pihaknya mendapatkan informasi bahwa uang sudah ditransfer ke rekening aplikasi Tik Tok Cash tidak bakalan bisa kembali lagi.

“Tidak ada pemberitahuannya (pengembalian modal), jadi yang namanya kecewa pasti kecewalah. Apalagi dipikir terus, tapi kita kuatkan hati saja karena mungkin rezeki sudah ada yang atur. Tapi kadang dipikir lagi,” ucapnya.

Dia berharap agar modal para member Tik Tok Cash bisa dikembalikan. Sebab banyak member melalukan top up hingga puluhan juta bahkan hampir mencapai ratusan juta rupiah.

“Semoga modal kami bisa kembali kasian atau setidaknya pemerintah buka blokirnya agar kami bisa tarik modal kita kembali,” tuturnya.

“Saya mungkin puluhan juta, tapi ada teman memberku modalnya hampir seratus juta karena semua keluarganya dia daftar dengan modal puluhan juta perorang,” tandasnya.

Diberitan sebelumnya, Kominfo memblokir website TikTok Cash karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Dan pihak yang melaporkan website ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021,” ujar Dedy.

Comment