DPO Pengeroyok Polisi di Makassar Ditangkap

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan. (Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar–Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus buronan bernama Usman, 31 tahun yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri berinisial TA pada 1 Januari 2021 lalu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu ditangkap polisi di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, pada Kamis 11 Februari 2021, malam.

Kasubdit IV DitreskrimumĀ Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, ada tiga pelaku yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri. Hanya saja, saat ini polisi baru berhasil menangkap dua orang. Mereka Samsuddin, 42 tahun dan Usman, 31 tahun.

“Sebelumnya itu pelaku bernama Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu kemudian, pelaku selanjutnya bernama Usman ini baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi yang baru pulang pengamanan tahun baru ,” kata Supriyanto, kepada Sabtu 13 Februari 2021.

Supriyanto menerangkan, bahwa dari hasil interogasi, Usman mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap TA pada 1 Januari 2021 lalu. Dia mengaku melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi itu lantaran tidak terima ditegur saat berboncengan tiga.

“Mereka ini awalnya kena tegur dari korban karena pelaku ini berbonceng tiga, tapi ternyata pelaku tak terima ditegur jadi akhirnya terjadilah pengeroyokan,” katanya

Tak hanya itu, lanjut Supriyanto, ternyata pelaku ini mengaku telah melakukan provokasi dan melempar rumah warga karena TA pada saat itu sempat mengamankan diri di rumah warga.

“Korban pada waktu itu sempat mengamankan diri dari pengeroyokan sehingga pelaku melakukan provokasi dan pelemparan ke rumah warga yang berada di TKP. Dimana rumah warga itu, terdapat Korban yang sudah lari bersembunyi untuk mengamankan diri. Tapi pelaku tetap mengamuk untuk masuk ke dalam rumah itu,” papar Supriyanto

“Kini pelaku akhirnya diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri bernisial TA yang bertugas di Polda Sulsel dilaporkan telah mendapat penganiayaan terhadap sejumlah orang yang mengendarai motor dengan berboncengan tiga saat pulang melakukan pengamanan perayaan tahun baru, 2021 lalu. Usai kejadian itu, polisi pun akhirnya menangkap salah satu pelaku, bernama Samsuddin, 42 tahun. (*)

Comment