BERITA.NEWS, Jeneponto–Lima pemuda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran telah melakukan pemerkosan terhadap seorang wanita berinisial H.
Kelima terduga pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisial FE, 18 tahun, TA, 21 tahun, NA, 20 tahun, dan IP, 21 tahun. Mereka ditangkap di kampung Ujung Loe, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu 7 Februari 2021, kemarin.
Kasubdit IV Ditreskrimu Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku berdasar pada laporan polisi yang masuk di Polres Jeneponto.
“Mereka ditangkap atas laporan tindak pidana pemerkosaan di Polres Jeneponto,” kata Kompol Supriyanto, Selasa 9 Februari 2021.
Ia menerangkan, pemerkosaan itu bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku. Rencananya, dia akan dibawa untuk nongkrong di Taman Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Namun ditengah perjalanan, pelaku malah membawa H ke rumahnya. Akhirnya, H pun langsung diminta masuk ke dalam kamar dan disekap. Sementara, beberapa teman pria pelaku sudah berada di rumah tersebut.
“Pelaku ini sekap korban di dalam kamarnya. Kemudian korban diperkosa secara bergilir oleh pelaku dan teman-temannya,” jelasnya
Atas peristiwa tersebut, korban keberatan dan melaporkannya ke kantor polisi. Petugas yang mendapati laporan tersebut, langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Pelaku diduga bukan hanya lima orang dan masih ada pelaku lain. Mereka telah kami identifikasi dan sementara dalam pengejaran,” terang Supriyanto.(*)
Comment