Mahasiswa yang Hina Bupati Enrekang di Media Online Ditangkap Polisi

Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Menghina Bupati Enrekang di Media Online. (Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang mahasiswa berinisal R, 25 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan atau SARA melalui media sosial.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa, pelaku ditangkap lantaran adanya laporan dari Bupati Enrekang, Haji Muslimin Bando.

“Pelaku ini Pelaku ditangkap karena membuat berita di media online yang bermuatan menghina Bupati Enrekang,” kata Supriyanto kepada BeritaNews, Selasa 9 Februari 2021.

Suprianto menerangkan, bahwa R ditangkap Anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu 7 Februari 2021, malam.

Kepada Polisi, lanjut Suprianto, R  mengakui membuat berita di media online Update Sulsel News terkait Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

” Jadi dalam pemberitaan itu pelaku menuliskan atau menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara) melalui media elektronik. Dimana berita itu, memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

“Korban keberatan dengan perbuatan dari pelaku. Korban merasa nama baiknya dicemarkan atau di hina jadi itulah kenapa dilaporkan,” sambung Supriyanto

Lebih lanjut, Supriyanto menyebut bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemberitaan  yang dituliskan oleh R hingga berujung dengan proses hukum.

“Pelaku disangkakan lasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya.(*)

Comment