BERITA.NEWS, Parepare –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Parepare menggelar kegiatan sosialisasi layanan hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Aula Lapas Kelas IIB Kota Parepare pada Sabtu 6 Februari 2021.
Pada kegiatan sosialisasi itu, puluhan warga binaan khususnya yang kurang mampu membayar advokat untuk mendampingi kasusnya mendapatkan materi dari beberapa narasumber di bidang hukum.
Ketua Posbakum Advokat Indonesia Cabang Parepare, Rachmat S. Lulung mengatakan, dengan melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan Lapas Parepare bisa lebih paham dengan Posbakum.
“Untuk warga binaan, materi yang disajikan pada kegiatan Posbakum ini sangat penting untuk dipahami karena hal ini dapat membantu warga binaan dengan pengetahuan tentang hukum,” kata Rachmat dalam sambutannya.
Rachmat melanjutkan, bahwa kegiatan Posbakum ini sangat penting dilakukan. Mengingat Lapas Kelas IIB Kota Parepare menyediakan Posbakum bagi warga binaan khususnya mereka yang kurang mampu.
“Sebagaimana amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Posbakum Lapas Kelas IIB Kota Parepare ini sangat penting untuk dilakukan karena Lapas Kelas IIB Kota Parepare salah satu instansi penegak hukum yang menyediakan Posbakum,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Binaan Narapidana Lapas Kelas IIB Kota Parepare, Simung, mengapresiasi adanya kegiatan Posbakum yang memberikan pengetahuan hukum dan membantu proses peradilan bagi warga binaan bagi yang belum memiliki penasehat hukum.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dikarenakan kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada warga binaan tentang hukum dan membantu warga binaan yang belum mempunyai penasihat hukum,” terangnya.(Wahyu Ady Saputra)
Comment