BERITA.NEWS, Makassar–Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang pelaku pencurian ponsel di Jl Maccini Tengah, Kota Makassar pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 20.26 Wita.
Pelaku tersebut bernama Muh Ikhsan 23 tahun. Dia diamankan pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, penangkapan terhadap Ikhsan berdasar pada laporan pengaduan korban Nomor: 26/I/2021/Sek Bontoala.
“Pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi bulan satu lalu . TKPnya di Jalan Tinumbu lorong 132A Kecamatan Bontoala, Kota Makassar,” kata Kompol Suprianto, Sabtu 6 Februari 2021.
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara menerangkan, Ikhsan (pelaku) melakukan aksi pencurian itu saat korbannya sedang mandi sambil mengecas ponsel tersebut.
“Korbannya ini sedang mandi, kemudian meletakkan ponselnya di rak TV sambil mengecas. Korban saat itu sempat mendengar suara pintu dibuka. Dia pun keluar dari kamar mandi dan mengecek ponselnya. Ternyata benar, ponsel korban sudah raib,” papar Suprianto
Dari kejadian itu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu di kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian Resmob Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan dan identitas pelaku.
“Informasi yang berhasil digali anggota bahwa pelaku sedang berada di Maccini Tengah, ternyata benar pelaku ada disana, akhirnya Anggota Resmob Polda Sulsel pun berhasil mengamankan, lalu membawanya ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, pria bertato “Maccini” itu pun mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian
“Saat ini, anggota Resmob Polda Sulsel melakukan koordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka,” terangnya. (*)
Comment