BERITA.NEWS, Pinrang–Team Crime-Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel yang telah buron selama 2 tahun
Kedua pelaku itu yakni HR 22 tahun dan AS 22 tahun yang berprofesi sebagai tukang batu. Mereka berhasil diamankan di Kampung Marauleng, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, kedua pelaku awalnya berhasil kabur dan buron hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku buron sejak 11 Januari 2019, usai mencuri kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP atau pencampuran aspal milik PT. EKB,” kata Deki saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Kamis 4 Februari 2021
Saat berhasil diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang, kata Deki, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel milik PT. EKB dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji besi.
“Mereka mengaku melakukan pencurian itu dengan memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi,” tutur Deki
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah meter kulit dan kabel berwarna hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP, kemudian telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
“Ada rekan mereka yang terlebih dulu ditangkap barang buktinya juga sudah kami amankan. Adapun kerugian perusahaan akibat ulah pelaku akibatnya mengalami kerugian sekira Rp30 juta,” ungkap Deki
Saat ini, lanjut Deki, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ada di Mapolres dan telah ditangani penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.(June)