
BERITA.NEWS, Palu–Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Dalam kebijakan tersebut setiap perbatasan dijaga ketat Satpol PP dan Dishub Kota Palu bersiaga, warga masuk Kota wajib Surat Keterangan (Suket) rapid antigen.
Hanya saja, kebijakan tersebut keliatan dipermudah dengan hal tak sewajarnya. Pasalnya, setiap masyarakat yang masuk ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) tak perlu lagi memperlihatkan Surat Keterangan (suket), cukup menyetor uang Rp50ribu ke petugas penjaga.
“Percuma ambil suket di Makassar kalau pemeriksaan tidak ketat. Disuruh bayar lagi Rp50ribu,” kesal salah satu warga asal Makassar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Selasa 2 Februari 2021.
Bahkan, dari informasi yang dirangkum, petugas diperbatasan Sulbar-Sulteng mengintruksikan driver Bus Antar Kota untuk menarik bayaran bagi penumpang yang tidak memiliki suket sebesar Rp100ribu lalu disetor ke petugas penjaga.(*)