Nekat Curi Tas Korbannya yang Sedang Tertidur, Pemuda di Parepare Ditangkap

Polsek Soreang Polres Parepare Amankan Pemuda yang nekat melakukan tindakan pencurian. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Parepare–Seorang pemuda bernama Gilbert Bangapadang alias Gilbert terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pemuda 24 tahun itu ditangkap oleh Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang di Back Up Resmob Polres Parepare dikediamannya di Jalan A. Makkulau Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa 19 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, mengatakan, penangkapan terhadap Gilbert berdasar laporan polisi LP/07/I/TUK.7.1.3./2021/POLDA SULSEL /RES PAREPARE/SEK SOREANG pada Kamis 14 Junuari 2021.

“Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah korbannya berinisial IR  di Jalan Makkulau Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, Kota Parepare dengan membawa kabur tas yang berisikan berbagai barang dan surat berharga milik korban,” kata Asian

Asian menerangkan, bahwa Gilbert (Pelaku) awalnya masuk ke rumah IR dengan menggunakan topeng berbaju hitam. Saat itu juga IR bersama anaknya sedang tertidur pulas.

Saat sudah leluasa masuk, Gilbert pun akhirnya menjalankan aksinya dengan mengambil tas yang berisi barang dan surat berharga dan kemudian di bawa lari.

“Jadi saat pelaku masuk ke salam rumah lalu mengambil tas itu ternyata pelaku dilihat oleh anak korban, karena sudah ketahuan pelaku pun akhirnya kabur membawa lari tas tesebut,” katanya

Dari kejadian itu,  lanjut Asian, IR pun mengalami kerugian sekitar  Rp6.000.000(enam juta rupiah) hingga akhirnya IR melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

“Usai kejadian itu korban akhirnya melapor ke Mapolsek Soreang dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan mengambil satu buah tas IR yang berisi satu buah tas dompet, satu cincin emas, satu buah jam tangan, satu buah handphone merk vivo y53, uang tunai Rp.15.000(lima belas ribu rupiah), dan surat-surat penting lainnya.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Soreang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sup)

Comment