BERITA.NEWS, Sinjai–Seorang pria di Kabupaten Sinjai berinisal HS 35 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah merampas lalu menjual kalung emas milik ibunya.
Kasubag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin mengatakan, HS tega merampas kalung emas ibunya lantaran tidak diberi uang saat meminta.
“Awalnya pelaku (anak korban) mendatangi ibunya untuk meminta uang, namun karena kesal tak diberi akhirnya langsung merampas kalung emas ibunya,” katanya.
Fatahuddin menerangkan, bahwa HS ditangkap di Jalan KH Agus Salim Kabupaten Sinjai pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 Wita. Ia diamankan saat adanya laporan masuk dan dilakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaannya.
“Petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian anggota Resmob bersama piket Reskrim bergerak ke sasaran di Jalan KH Agus Salim dan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” ungkap Fatahuddin.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan satu buah kalung emas milik ibunya itu kemudian menjualnya seharga Rp. 8.000.000.
“Pelaku mengaku sudah menjual emas itu, kemudian membeli 1(satu)unit handpohone jenis VIVO Y12s, sehingga sisa dari uang penjualan emas itu yang kami dapatkan hanya Rp. 2.063.000,” terangnya
Saat ini, pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.(sup)