Buronan Kasus Korupsi Kampus UNM Ditangkap di Jakarta

Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus korupsi di UNM. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan kasus korupsi bernama Lisa Lukitawati 50 tahun.

Lisa Lukitawati merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2012. Dalam perkara ini kerugian negara Rp22,4 miliar

Lisa ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin. Terpidana ini rencana akan diterbangkan ke Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Idul saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan buronan Lisa Lukitawati. Ia mengatakan, terpidana akan segera diterbangkan ke Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, ditangkap di Jakarta kemarin. Terdakwa akan dibawa ke Kota Makassar dan selanjutnya di tahan di Lapas Bolangi,” kata Idul, Rabu 6 Januari 2021.

Idul menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan vonis terhadap Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu, kata Idul berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 lalu, yqng menerangkan bahwa terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejati Sulsel dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar, tahun anggaran 2012. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22 miliar lebih.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

“Terdakwa ini akan dikenakan pidana tambahan Rp 8,9 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan inkrah. Kemudian, harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. Jika tidak punya uang pengganti maka diganti penjara 4 tahun,” papar Idul

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Syatir Mahmud dan Lisa.

Lisa sendiri ditetapkan sebagai tersangka 21 Januari lalu atau lebih awal daripada Syatir, menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar, kala itu

Saat ini dikabarkan terdakwa Lisa bersama Tim Tabur telah bertolak dari Bandar Udara Soekarno Hatta menuju ke Kota Makassar, membawa serta DPO Lisa untuk langsung dikirim menuju Lapas perempuan di Kabupaten Gowa. (*)

 

Comment