BERITA.NEWS, Gowa–Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa melakukan penggerebekan lokasi penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak (Ballo) di salah satu rumah warga yang berinisial DT 50 tahun di Kecamatan Somba Opu pada Rabu 23 Desember 2020 pukul 15.00 WITA.
Kasat Sabhara AKP Alhabsyi yang memimpin langsung pelaksanaan operasi itu mengatakan, bahwa dari hasil penggerebekan pihaknya telah mengamankan sebanyak 2 karung yang berisi puluhan liter Ballo di salah satu rumah warga yang diketahui sudah setahun lamanya beraktivitas menjual minuman dengan modus menjadikan rumah tinggal sebagai tempat penjualan.
“Jadi informasi kami dapatkan bahwa warga yang menjual Ballo ini sudah setahun lamanya beraktivitas dengan modusnya itu menjadikan rumah tinggal dia sebagai tempat penjualan,” kata Alhabsyi.
Dari hasil interogasi polisi, DT mengaku menjual tuak itu sudah cukup lama dan telah dua kali dilakukan penggerebekan dirumahnya.
“Jadi penjualan barang haram ini sudah dua kali digerebek pihak kepolisian, dan itu sudah banyak yang disita, kalau tuak yang ada dalam 2 karung yang kami dapat sisa 20 liter isinya karena sudah 3 hari dijualnya,” ujarnya.
Alhabsyi, menambahkan, bahwa kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi pihak kepolisian dalam hal ini Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polres Gowa.
“Kami berharap dengan dilakukannya operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Gowa akan memberikan rasa aman kepada warga sekitar TKP sekaligus untuk menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Natal dan tahun baru di kab Gowa,” terangnya.
Usai dilakukan penggerebekan selanjutnya pemilik rumah penjual miras berinisial DT diamankan ke Polres Gowa kemudian minuman tuak disita untuk selanjutnya akan di musnahkan.(Sup)


Comment