BERITA.NEWS, Pinrang–Entah setan apa yang merasuki seorang guru honorer di Pinrang bernama Muliyanto alias Anto 43 tahun yang tega mencabuli siswanya berinisial AFA 11 tahun.
Aksi bejat yang Anto terhadap siswanya tersebut dilakukannya yakni di toilet sekolah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, aksi pencabulan dilakukan Anto terhadap korban AFA yakni pada bulan Maret 2020 lalu. Hingga akhirnya Anto diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan ini di toilet salah satu SD di Kabupaten Pinrang, tempat pelaku bekerja dan korban bersekolah. Pelaku kini telah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang, pada Kamis 17 Desember 2020 setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan,” kata Dharma saat dikonfirmasi, Jumat 18 Desember 2020.
Dharma menceritakan, sebelum Anto menjalankan aksinya tersebut. Dia menjanjikan kepada korban untuk membelikan seragam sekolah di koperasi sekolah. Namun, saat keduanya hendak ke koperasi, pelaku justru menarik korban ke dalam toilet.
“Saat pelaku dan korban menuju koperasi sekolah, pelaku justru menarik korban untuk masuk ke dalam toilet,” kata Dharma.
Setelah berhasil menarik korban masuk ke dalam toilet, kata Dharma, pelaku pun menjalankan aksi bejatnya terhadap korban. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban jika kejadian tersebut dilaporkan kepada orang lain.
“Setelah melakukan tindakan cabul di dalam toilet, pelaku juga sempat mengancam korban kalau sampai berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” beber Dharma.
Aksi bejat pelaku sempat terlihat oleh salah seorang saksi berinisial N pada saat korban dibawa ke toilet oleh pelaku. Lantaran takut kepada pelaku, N hanya berani menemui korban di toilet sekolah setelah pelaku beranjak pergi.
“Jadi pada saat korban dibawa ke toilet, ada saksi yang lihat. Setelah pelaku pergi, saksi ini mendatangi korban. Korban baru cerita ke saksi N itu,” ujar Dharma.
Perilaku bejat oknum guru honorer ini baru terungkap pada tanggal 14 Desember 2020 lalu. Korban dan saksi sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu.
“Kasusnya baru terungkap karena saksi dengan korban baru sepakat untuk melapor pada hari Senin kemarin. Hari ini, kami sudah amankan pelaku beserta barang bukti,” kata Dharma.
Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang telah menahan MY. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut.
“Selain pelaku kita amankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat di dicabuli pelaku,” terang Dharma.(*)


Comment