BERITA.NEWS, Gowa–Kepolisian Sektor (Polsek) Manuju Polres Gowa mengamankan 6 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing (Bogar) saat melakukan patroli rutin malam dan Operasi Yustisi di jalan Poros Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 01.15 Wita.
Kapolsek Manuju, Ipda Jamaluddin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait belakangan ini marak suara dari knalpot racing yang sangat meresahkan masyarakat disamping itu, penggunaannya juga melanggar undang-undang lalu lintas.
“Kita amankan 6 Unit Kendaraan yang berkenalpot racing yang dimana telah meresahkan warga dengan digeber-geberkan. Motor yang kami amankan bisa keluar apabila pemiliknya membawa surat-surat lengkap dan knalpot standar serta wajib menghadirkan orangtuanya untuk membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan,” kata Ipda Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan, bahwa sebelum 6 unit kendaraan berknalpot racing ini diamankan mereka sempat bolak-balik dan bergerombol, sehingga personil Polsek Manuju langsung mengamankan kendaraan tersebut dan dibawa ke Mako Polsek Manuju.
“Mereka ini sudah resahkan warga dengan gembor gembor kan knalpot bopak balik tengah malam, sehingga kami pun akhirnya bergegas langsung amankan sejumlah kendaraan mereka,” terang Jamaluddin.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara agar kamtibmas tetap terjaga dan tidak meresahkan masyarakat. Ia juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar sehingga akan menindak secara langsung jika pelanggaran tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot racing tapi harus sesuai standard pabrik, demi kenyamanan bersama dan kami tidak memberi toleransi dan akan menindak para pengganggu kamtibmas yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa,” terang AKBP Budi.(*)
Comment