Nyaris Diamuk Massa Usai Dituduh Hamili Anak Tiri, Pria di Makassar Dievakuasi Polisi

Seorang pria di Makassar dievakuasi lantaran dituduh menghamili anak tirinya sendiri. (Ilustrasi Internet).

ads

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang pria berinisial P 50 tahun dievakuasi pihak kepolisian usai dituduh warga setempat melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Informasi yang dihimpun, awalnya P dituduh oleh oknum Ketua RT di lingkungan Kelurahan Pannampu. Namun, saat dikonfirmasi pihak keluarga yakni istri P ternyata tudingan tersebut dibantah malah berbeda dan ditepis oleh sang istri.

Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa tudingan pelecehan itu awalnya dilayangkan oleh tetangga P yakni ibu RT dari kelurahan setempat

“Jadi yang bersangkutan dituduh telah melakukan pelecehan hingga menghamili anak tirinya inisial N. Namun istri lelaki P atau ibu kandung dari N membatah tuduhan tetangganya dalam hal ini ibu RT setempat yang biasa dipanggil Ce’do,” kata Saharuddin, Kamis (10/12/2020).

Saharuddin menerangkan, keributan itu terjadi pada Rabu, (9/12/2020), sekira pukul 16.30 Wita. Sehingga pada saat bersamaan, anggota Polsek Tallo pun kemudian mendapat informasi ada upaya main hakim sendiri di Kelurahan Pannampu. Akhirnya, para anggota pun bergerak mengevakuasi P.

“Infonya itu yang bersangkutan ini mau diamuk massa karena adanya tudingan itu, akhirnya kami dapat info dan langsung mengevakuasi ke Polsek,” katanya

Saharuddin juga mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami N. Sebab, kata Saharuddin, Gadis 13 tahun itu disebut-sebut telah dihamili oleh ayah tirinya, P.

“Anak itu disebut hamil empat bulan, sama si Ibu RT. tapi kami masih mencari keberadaan N. Untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Kita masih cari itu, jadi nantilah kita beberkan,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Hakim menerangkan, bahwa hal ini sebenarnya bermula saat P dengan ketua RT setempat berkisruh. Ihwalnya karena hubungan asmara antar N dan salah satu keluarga dari ketua RT.

“Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan ternyata P disebutkan berkisruh dengan ketua RT setempat, jadi problemnya itu karena hubungan asmara antar N dan salah satu keluarga Ce’do,” kata Hakim

“Sehingga dari kejadian itu, ketua RT bermaksud dan bertujuan membuat kabar begitu. Hal itu dilakukan agar keluarga P ini pindah dari sana. Keluarga ketua RT punya hubungan dengan anak tiri P, tapi tidak direstui. Intinya itu berselisih paham dengan ibu RT,” papar Hakim.

Lebih jauh, Hakim menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi ke pihaknya. Namun P masih berada di Mapolsek Tallo, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi bukan dilakukan penangkapan. Dia (P) menitip diri di Polsek. Proses lanjutnya masih kita kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual itu. Anak tirinya juga masih kita cari, sambil koordinasi dengan ibunya atau istri P,” terangnya.(Suci Yanti) 

Comment