Kasus Fitnah DP ke JK; Polda Sulsel Langsung BAP Solihin Kalla

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan Danny Pomanto terhadap Jusuf Kalla, terus ditindaklanjuti.

Pasca pelaporan yang dilakukan kuasa hukum keluarga besar Jusuf Kalla, Sabtu (5/12/2020), penyidik Polda Sulsel pun langsung bergerak.

Solihin Kalla, putra JK yang bertindak mewakili keluarga besar Wakil Presiden RI dua periode itu memenuhi panggilan Polda Sulsel, Minggu (7/12/2020).

Solihin hadir memberikan keterangan dengan status sebagai saksi pelapor didampingi dua kuasa hukum, Yusuf Gunco dan Jamaluddin Rustam.

Yusuf Gunco mengatakan Solihin diambil keterangannya selama kurang lebih 1,5 jam.

“Pak Solihin sebagai perwakilan keluarga besar Jusuf Kalla, bertindak sebagai saksi pelapor,” ucap Yusuf Gunco saat dikonfirmasi via telepon.

Proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini berlangsung sejak Pukul 16.00 wita. Penyidik Polda Sulsel mengajukan 19 pertanyaan kepada Solihin Kalla.

“Dalam penutupan BAP itu pada intinya keluarga Jusuf Kalla merasa terzolimi dan difitnah oleh Danny Pomanto,” tutup Yugo.

Sebelumnya beredarnya rekaman suara  Danny Pomanto yang akhirnya berbuntut panjang.

Rekaman tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).

Pada rekaman berdurasi 1 menit 58 detik itu, Danny menuding Jusuf Kalla di balik penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imbasnya, keluarga JK melaporkan Danny Pomanto ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (5/12/2020).

Putra sulung JK, Solihin Kalla mengatakan, ucapan dalam rekaman suara yang telah diakui Danny Pomanto itu sebagai fitnah kepada orangtuanya.

“Kami putra-putri Jusuf Kalla sangat keberatan dengan fitnah keji yang dituduhkan kepada orangtua kami dalam rekaman yang diduga suara Danny Pomanto,” demikian pernyataan Solihin Kalla, Minggu (6/12/2020).

Yusuf Gunco, penasihat hukum yang juga menjadi perwakilan pelapor mengatakan, dasar laporannya merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia pun berharap laporan ini diproses kepolisian untuk mengetahui maksud dan tujuannya.

Apalagi, keluarga JK keberatan dengan ucapan yang dilontarkan rekaman suara tersebut.

“Iya benar. Kami berharap laporan ini diproses,” ujar Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco.

Laporan keluarga JK terhadap Danny ini juga dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri.

Namun Widony mengatakan masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Benar. Tapi cuma kita terima aja dulu. Nanti habis pilkada (baru diperiksa)” ujar Widony.(*)

Comment