BERITA.NEWS, Barru – Kejaksaan Negeri Barru berhasil menangkap Tuppu Darman Bin Jaharing setelah hampir sembilan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tuppu Darman diamankan di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Rabu (18/11/2020) siang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Tuppu Darman berhasil oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Barru. Penangkapan ini sesuai hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Juni 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardy Suryanto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Memang betul tadi siang berhasil diamankan Tuppu Darman, terpidana penyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dari proyek PAP,” jelas Ardy melalui pesan singkatnya.
Terpidana Tuppu Darman Bin Jaharing merupakan penanggung jawab bidang pembuatan sertifikat dalam proyek Penataan Administrasi Pertanahan (PAP) tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan PAP Kabupaten Barru tanggal 3 Januari 2007.
“Terpidana Tuppu Darman selama ini belum pernah menjalani masa hukumannya sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Lanjut Ardy, terpidana telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu atau menerima pembayaran, padahal proyek PAP tersebut dikhususkan bagi masyarakat ekononi lemah dan seharusnya gratis alias tidak ada pembayaran.
“Atas putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.
– MAULANA KARIM
Comment