Bastian Lubis saat perlihatkan Tumpukan Laporan APBD Pemkot Makassar (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)
BERITA.NEWS,Makassar– Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 6 Camat di Makassar tuai sorotan. Ada indikasi perilaku korup berujung kerugian negara dilakukan selama tiga tahun terkahir sejak penganggaran 2017- 2019.
Data tersebut dikeluarkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Arth (UPA) diambil dari Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan indikasi kerugian negara tersebut. Termasuk adanya pendapatan yang tidak disetor ke kas daerah.
Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis mengatakan indikasi kerugian negara tersebut hasil kajian pengguna anggaran APBD tahun 2017-2019 kegiatan operasional kecamatan berupa alat tulis, makan minum, sosialisasi/ workshop/ bimtek.
“Kecamatan Tamalate, Tamalanrea, Bontoala, Panakukang, Maggala dan Mamajang periode 2017 sampai dengan 2019 ditemukan dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,219,424,710 miliar tidak sesuai aturan yang berlaku tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Jumat (6/11/2020).
Adapun rincian kerugian negara tersebut, belanja makan minum Rp 9,078,957, 676. Belanja Transportasi dan sosialisasi, Diklat, workshop Rp 1,058,945,000. Belanja operasional atk dan makan minum (2018) sebesar Rp 3,341,522,032. Iuran retribusi kurang setor 2018-2019 sebesar Rp 1,740,000,000.
“Ini harus mendapat perhatian serius. Mengingat semua anggaran berasal dari APBD adalah bersumber ke masyarakat. Harusnya mereka (camat) diproses hukum,” tegasnya.
“Hal ini disebabkan karena oknum-oknum camat ini kurang memiliki integritas dan minim kompetensi terhadap tupoksi nya dan sebagai pejabat pengguna anggaran seharusnya paham aturan-aturan. UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,” pungkas Bastian.
Andi Khaerul
Comment