BERITA.NEWS, Semarang – Ribuan data pemilih di daftar pemilih sementara (DPS) Kota Semarang diduga bermasalah. Hal ini merupakan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, setelah dilakukan pencermatan terhadap data DPS yang ditetapkan KPU Kota Semarang, ditemukan sejumlah data yang diduga bermasalah.
“Setelah kami lakukan pencermatan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih, dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih,” katanya.
Nining juga mengatakan, dari hasil pencermatan data ganda internal Kecamatan ada 715, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.364, pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS 561, dan Daftar Pemilih Ganda Antar Kecamatan se-Kota Semarang sebanyak 1.181 pemilih, elemen data ganda ini meliputi nama, nik, dan tanggal lahir.
“Dari hasil pencermatan tersebut, tindak lanjut atas temuan ini kami menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda,” jelasnya.
Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan DPS kepada KPU Kota Semarang sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat di Pilkada 2020. Saran terkait perbaikan data-data tersebut diberikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada 28 September 2020.
Nining menjelaskan bahwa saran perbaikan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya terhadap Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang tersebut.
. TRI
Comment