Kasus Ciracas, 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/Syaiful Hakim)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 57 orang oknum anggota TNI AD dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya, pada Sabtu (29/8) lalu.

“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi,” kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, pihaknya juga memeriksa saksi sipil sebanyak 50 orang dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.

“Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa (15/9). Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD,” ujarnya.

Hasil visum saksi korban itu akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka. Puspomad hingga saat ini juga mengaku masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD.

“Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer,” ucapnya.

. ANTARA

Comment