Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

Dari kiri ke kanan: Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra (Foto: dok istimewa)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

“Ketiga-tiganya disangkakan pasal pemufakatan jahat,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Diduga jaksa Pinangki menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

“Pasal sangkaannya Pasal 15, adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ungkapnya, mengutip Detikcom.

“Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P, tetapi apakah langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi perannya seperti apa. Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada pemufakatan jahat,” ujarnya.

Diketahui Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga memberi suap ke jaksa Pinangki berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment