BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta kepada Pemprov DKI untuk tidak memberlakukan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor. Menurutnya, banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas sehari-hari.
“Kasihan lah masyarakat, karena kan yang pakai motor kelas menengah ke bawah,” ujar Lukman di Auditorium Graha Komando, Jalan Cipinang Indah, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020).
Lukman mengatakan, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 masih dalam tahap wacana. Menurutnya, apabila Pemprov DKI akan memberlakukan aturan ganjil-genap untuk roda harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPRD DKI.
“Itu kan masih wacana ya. Ya tentu nanti kalau kami sih melihatnya kalau Pergub 80, tentu kita harus saling diskusi dulu antara legislatif dan eksekutif kalau soal motor. Karena itu kan kepentingan umat banyak juga,” katanya, mengutip Detikcom.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Comment