Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi

badge-check

					Ilustrasi ganjil genap Foto: Rengga Sancaya Perbesar

Ilustrasi ganjil genap Foto: Rengga Sancaya

BERITA.NEWS, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Mengutip Detikcom, dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut:
– kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
– kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
– kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
– kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
– kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
– kendaraan Pejabat Negara;
– kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
– kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
– kendaraan angkutan umum (plat kuning);
– kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
– kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
– angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan untuk kendaraan umum, saat PSBB transisi masih diterapkan maka kendaraan ini masih harus membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Anies pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Saat ini detikOto berusaha menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo namun belum mendapatkan respon.

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro