Pelat Nomor Kendaraan Nyeleneh Ditindak Polisi: ‘Kamu Jelek’ hingga ‘Aku Mencintaimu’

Pelat nomor kendaraan nyeleneh Pelat nomor nyeleneh berulang ditemukan di Garut (Hakim Ghani/detikcom)

BERITA.NEWS, Garut – Fenomena pelat nomor kendaraan aneh marak dijumpai di Kabupaten Garut, Jabar. Polisi sudah beberapa kali melakukan penindakan motor-motor berpelat nomor aneh.

Pelat nomor kendaraan umumnya terdiri dari serangkaian huruf dan nomor yang berfungsi sebagai identitas kendaraan. Tapi di Garut, ditemui banyak kasus di mana pemotor memodifikasi pelat nomor kendaraan seenaknya.

Sama sekali bertentangan dengan aturan hukum yang ada, pelat-pelat nomor kendaraan itu dimodifikasi habis-habisan. Ada pelat kendaraan yang tidak lagi bertuliskan angka dan huruf, dan malah berganti dengan kata-kata.

Yang terbaru, pemotor diberhentikan karena pelat kendaraannya bertuliskan ‘Males Kredit’. Belakangan diketahui kalau kendaraan terebut ternyata pajaknya sudah mati bertahun-tahun.

Ini bukan kali pertama ada motor pakai pelat ajaib di Garut.

Mengutip Detikcom, ada beberapa kejadian lain yang mirip-mirip. Berikut ini di antaranya:

AKU SAYANG KAMU

Sebuah motor Honda jenis C70 ditilang polisi di Kabupaten Garut. Alasannya karena pelat nomor motor itu ‘Aku Sayang Kamu’.

Motor itu ditilang saat dua orang pemuda yang diketahui warga Kecamatan Banyuresmi hendak menuju kawasan Ciateul, Tarogong Kidul, Selasa 14 Agustus 2018.

Motor itu lewat di kawasan Bundaran STM saat polisi tengah melaksanakan giat penertiban kendaraan bermotor.

“Kita sedang ada giat pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kebetulan motor itu lewat dan dihentikan petugas,” ujar Kasatlantas Polres Garut saat itu AKP Erik Bangun.

Pelat nomor kendaraan nyeleneh Foto: Hakim Ghani/detikcom

KAMU JELEK

Di bulan yang sama, polisi juga kala itu menemukan sebuah motor berpelat aneh. Kali ini pelat nomor tersebut bertuliskan ‘Kamu Jelek’.

Motor sekuter matik jenis Honda Vario itu ditilang polisi Sabtu 18 Agustus 2018 di kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota.

Akun instagram Satlantas Polres Garut mengunggah foto motor dengan pelat nomor yang tidak sesuai itu. Unggahan tersebut jadi perbincangan netizen di Instagram.

JANGAN LUPA BAHAGIA

Selain menilang motor berpelat ‘Aku Sayang Kamu’ serta ‘Kamu Jelek’ polisi juga menilang motor berpelat aneh lainnya Bulan Agustus 2018.

Kali ini, motor jenis matik Yamaha Mio yang kena tilang. Motor tersebut ditilang gegara pelat nomor motornya bertuliskan ‘Jangan Lupa Bahagia’.

Saat itu, diketahui polisi menemukan kendaraan tersebut saat tengah melaksanakan razia di kawasan Bundaran Guntur, tepatnya pada Minggu 19 Agustus 2019.

AKU MENCINTAIMU

Ada-ada saja tingkah pengendara motor asal Garut satu ini. Pria tersebut terpaksa disetop polisi di jalan lantaran melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan tergolong aneh.

Pengendara tersebut diketahui memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak sesuai. Bukannya nomor registrasi kendaraan, yang terpasang justru pelat nomor bertuliskan ‘Aku Mencintaimu’.

Skutik jenis Mio itu ditindak polisi Senin (15/6/2020) pagi di sekitar kawasan Pengkolan Garut, Kecamatan Garut Kota.

Motor berpelat ‘Aku Mencintaimu’ itu ditemukan polisi yang tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pengkolan, Kecamatan Garut Kota.

“Petugas yang curiga langsung menghentikan motor tersebut. “Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat,” ucap Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha.

MALES KREDIT

Polisi lagi-lagi menilang sepeda motor dengan pelat nomor aneh di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, motor berpelat ‘Males Kredit’ ditilang polantas di jalanan kota Intan.

Kasat Lantas AKP Asep Nugraha membenarkan hal tersebut. Asep menjelaskan, motor Honda Astrea tersebut ditemukan melaju di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan.

“Jadi hari Kamis (13/8) kemarin, kita melakukan giat penindakan di kawasan Bundaran Suci. Kami menemukan motor yang itu,” ucap Asep kepada wartawan di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Jumat (14/8/2020).

Kendaraan tersebut kemudian diamankan polisi ke Mako Polres Garut. Pemilik dapat mengambilnya lagi dengan catatan membawa pelat nomor asli dan bukti kepemilikan yang sah. Polisi juga mengimbau agar pemilik membayar pajak yang mati.

Comment