Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 10 Hektare di Pegunungan Aceh Besar

BERITA.NEWS, Aceh – Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang terletak di pegunungan Aceh Besar. Ganja yang ditanam di sana sudah setinggi 50 hingga 260 sentimeter.

Pemusnahan ladang ganja di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, dipimpin Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada. Dalam pemusnahan tersebut, batang ganja dicabut lalu ditumpuk di satu titik untuk kemudian dibakar.

“Ladang ganja yang dimusnahkan hari ini terletak di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Senin (20/7/2020).

Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Direktorat Narkoba Polda Aceh pada Sabtu (4/7) lalu. Saat itu, tim tiba di lokasi sekitar pukul 00.20 WIB setelah berjalan kaki menyusuri hutan.

Luas ladang yang pertama ditemukan yaitu satu hektare. Setelah ditelusuri lagi, tim menemukan delapan titik ladang lain yang juga siap panen.

Menurut Ery, di lokasi polisi menemukan 50 ribu batang ganja siap panen serta 70 ribu ganja yang masih disemai. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

“Ketinggian batang ganja yang dimusnahkan mencapai antara 50 hingga 260 sentimeter,” jelas Ery.

sumber:detik.com

Comment