BERITA.NEWS, Takalar – Menjamurnya minimarket di Kabupaten Takalar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menutup indomart yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Rabu (15/7).
Penutupan Indomart tersebut ditengarai banyaknya menjamur Minimarket yang tak memiliki ijin operasi.
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Takalar Syafaruddin mengatakan Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.
“Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku, ini berdasarkan surat dari dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha,” kata Syafruddin yang memimpin langsung operasi penutupan.
Menurut Syafruddin penutupan minimarket tersebut sebagai penegakan Perda.
Sementara Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal Irwan Yunus mengatakan dari sejumlah minimarket yang beroperasi, Pemkab Takalar mencatat 20 diantaranya izin beroperasinya telah kadaluarsa.
“Pemda mengidentifikasi 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018, sementara rata-rata minimarket ini habis ijinnya tahun 2019,” ungkap Irwan.
Dia menambahkan bahwa tim terpadu akan menindak minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi. tersebut
“Hal ini berguna untuk memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di kabupaten Takalar,” pungkasnya.
- Redaksi
Comment