DPO Selama 2 Tahun, Warga Kedungwaru Tersangka Kasus Pencurian Akhirnya Berhasil Diamankan

BERITA.NEWS, Tulungagung – Tim Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya berhasil menangkap AP (26) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung.

Pelaku ditangkap kerena telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2018 di Desa Karangrejo dan Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung.

Tersangka juga ditangkap karena telah melakukan pencurian sebuah Handphone yang dilakukan di 3 lokasi berbeda.

Konferensi pers yang di gelar di Polres Tulungagung menunjukkan beberapa barang bukti, diantaranya satu bua handphone merk Oppo F1 S, warna rose gold, satu buah dosbuk handphone merk Vivo y 15, satu buah dosbuk handphone merk redmi 6 warna hitam, satu buah dosbuk merk Samsung a20 warna merah, Selasa (14/7/2020).

Kejahatan tersebut diungkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban pencurian handphone dan montor. Selanjutnya Tim Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, di dampingi Kasat Reskrim Tulungagung AKP Ardyan Yudo mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian handphone di lokasi yang berbeda, yaitu diantaranya di rumah Mila Junda, warga Desa Tapan Kedungwaru pada tanggal 30 Maret 2020, dengan cara memasuki pekarangan rumah. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2020 melakukan pencurian handphone milik Teguh, yang ada di kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan cara melompat pagar dan menuju musholla ketiga pemilknya tidur.

Kemudian aksinya di lakukan lagi di Kantor Samsat Tulungagung pada tanggal 10 Mei 2020 handphone milik Darminto dan milik Bowo Yuni, dengan cara melompat pagar lalu masuk ruangan.

“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tertidur. Di tiga lokasi yang berbeda aksinya dilakukan pada pagi hari,” jelasnya.

Sebelumnya pelaku pada tahun 2018 juga melakukan kejahatannya pencurian sepeda motor beat warna merah, Nomor Polisi AG 2468 RH di Kecamatan Karangrejo. Dan juga mencuri sepeda motor beat warna hitam Nomor Polisi AG 4444 SV yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung.

” Tetapi sepeda motor yang di curi sempat ditemukan, namun pelaku belum bisa diamankan polres Tulungagung,” terangnya.

Indentitas pelaku sebelumnya sudah dikantongi oleh Polisi sejak tahun 2018 dan menetapkan pelaku menjadi target operasi. Namun polisi sulit melajaknya karena tempat tinggal tersangka diduga berpindah pindah.

Hingga akhirnya Polisi mendapat laporan bahwa pelaku AP berada di Desa Tapan. Lalu satreskrim Tulungagung di pimpin Kanit Resmob Ipda Awalu, bergegas melakukan penangkapan. Dan tersangka ditangkap lalu dibawa ke polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya pelaku akan di kenai pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUP Pidana yo pasal 65 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara, mengingat kasus tersangka juga melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali.

 

.Gunawan

 

Comment