Pria di Sidrap Aniaya Istri dan Bakar Rumahnya, Polisi: Motifnya masih Didalami

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Sidrap – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini polisi menangkap seorang lelaki karena diduga menganiaya istrinya, setelah sempat buron selama 1,5 bulan.

Lelaki berinisial Jf alias Sl (34) warga Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulsel, ini diamankan di atas mobil truk yang dikendarainya dari Manado, Sulawesi Utara saat melintas di Kabupaten Sidrap, Jumat (10/7/2020) pukul 19.00 WITA. Jf dilaporkan istrinya ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

“Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembakaran rumah oleh istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Sabtu (11/7/2020), mengutip Detikcom.

Jf membakar rumahnya pada 26 Mei 2020. Setelah itu dia pergi. Dua hari kemudian, dia pulang melakukan KDRT terhadap istrinya.

“Usai menganiaya istri dengan menggunakan balok kayu di bagian paha sebanyak dua kali, pelaku lalu membakar rumahnya beberapa hari kemudian lalu kabur dan sempat menjadi buron,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan KDRT dan membakar rumah yang dibangunnya bersama korban.

“Sementara masih kita dalami motifnya,” terang dia. (*)

Comment