BERITA.NEWS, Bandung – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat pembatalan asimilasi. Bagaimana respons dari kubu Bapas?
“Kita sangat siap menghadapi gugatan,” ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Budiana yang mewakili Bapas Bogor di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/7/2020), mengutip Detikcom.
Meski begitu, Budiana tak menjelaskan soal gugatan hingga langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, sidang perdana hari ini baru pemeriksaan berkas.
“Tadi baru persiapan, jadi baru perbaikan gugatan surat kuasa, belum pokok materi. Nanti kita lihat sidang berikutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Sidang perdana sendiri sudah digelar hari ini. Dalam sidang perdana, masih ada beberapa berkas yang perlu perbaikan sebelum masuk ke pokok perkara.
“Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas hari ini,” kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, usai persidangan.
Comment