Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemilik Cafe-Warkop di Parepare Kurang Setuju Bila Jam Operasional Dibatasi sampai Pukul 21.00

badge-check

					Owner salah satu cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti Perbesar

Owner salah satu cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti

BERITA.NEWS, Parepare – Belum cukup satu bulan Surat Edaran (SE) new normal yang diterima oleh para owner cafe dan warkop di rumah jabatan walikota Parepare, timbul lagi rancangan SE yang baru terkait jam operasional cafe dan warkop.

Sebelumnya Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, mengungkapkan bahwa rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan secepatnya dikeluarkan.

“Rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan segera keluar. Cafe dan segala pendukungnya tutup pukul 21:00 WITA,” ungkap Iwan saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadi miliknya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu owner cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan setuju jika SE terkait jam operasional cafe dan warkop tutup pukul 21:00 Wita. Karena puncak pengunjung di atas dari pukul 21:00 WITA.

“Saya tidak setuju, alasannya karena puncak pengunjung cafe dan warkop dilihat dari kenyataan yakni di atas dari pukul 21:00 WITA,” ungkap Suyuti.

Suyuti mengatakan, penerbitan SE untuk jam operasinal cafe dan warkop sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan owner cafe dan warkop yang ada di Kota Parepare agar tidak terjadi ketimpangan.

“Ada baiknya, sebelum kebijakan dikeluarkan, Pemerintah Kota Parepare adakan komunikasi dengan para owner cafe dan warkop agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

SE yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Parepare dengan para owner cafe hanya membahas mengenai protokol kesehatan yang meliputi, penggunaan masker bagi pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak aman antar pengunjung. Selain itu, owner cafe dan warkop wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung sebelum memasuki lingkungan cafe dan warkop.

  • WAHYU ADY SAPUTRA
Comments

Baca Lainnya

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Spirit Syekh Yusuf Digaungkan, Pemuda Sulsel Diminta Tampil Percaya Diri

25 Maret 2026 - 19:01 WITA

Bosowa Corporindo Bagikan Paket Sembako untuk Lansia di Kampung HM Aksa Mahmud

15 Maret 2026 - 16:31 WITA

DWP Kabupaten Gowa Buka Donasi Internal, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Miskin dan Panti Asuhan

10 Maret 2026 - 12:16 WITA

Pastikan Kesiapan Operasional Jelang Ramadan 2026, Direksi Pertamina Tinjau AFT Sam Ratulangi

13 Februari 2026 - 09:55 WITA

Trending di Daerah