BERITA.NEWS, Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial AW (25) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dia diduga telah mencabuli seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Polisi melakukan penangkapan setelah ada laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (26/6/2020).
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui IPTU Retno Pujiarsih, Selasa (30/6/2020) mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (9/6/2020).
Berawal korban sedang bermain layang-layang, kemudian bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku mengajak korban untuk mengambil layang-layang yang tersangkut pohon. Sesampai dari ladang pelaku melancarkan aksinya.
“Modus pelaku merayu mengambilkan layang-layang untuk diberikan pada korban,” kata Retno.
Kemudian setelah apa yang dialami, korban melapor kepada orang tua. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan ke polisi.
“Ada laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti yang kuat, langsung melakukan penangkapan,” sambung Retno.
Dari hasil penyelidikan pelaku adalah residivis. Dalam keseharian sebagai pengamen. Diduga melakukan aksi bejatnya dipicu kecanduan film porno.
Hingga saat ini polisi sedang melakukan perkembangan, sebab diduga korbannya tidak satu anak saja, melainkan ditengarai ada 7 korban yang semuanya anak dibawah umur.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 80 Jo pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
. Gunawan
Comment