BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Satgas Wilayah VIII Korsupgah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dian Patria mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membuka kantor di Stadion Mattoanging.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah upaya penanganan aset daerah. Khususnya soal Stadion Mattoanging yang sempat dikuasai dan bersengketa dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) mengenai status kepemilikan.
“Catat KPK, terkait stadion Mattoanging jika belum tuntas segera menuntaskan dari YOSS ke Pemprov, diperlukan unsur Pemprov berkantor di stadion Mattoanging,” tegasnya saat rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 se-Sulsel, Selasa (30/6/2020).
Selanjutnya, Dian meminta Pemprov Sulsel sepecepatnya menyelesaikan aset-aset daerah yang sudah memiliki surat kuasa khusus (SKK) dari Kejati Sulsel. Termasuk, memberikan perhatian pada penyelematan aset di pesisir.
“Sebagai provinsi kepulauan agar memprioritaskan penyelamatan aset pesisir dan pulau-pulau kecil seperti SKK yang diserahkan Pemerintah Kota ke Kejati, seperti Pulau Kayangan dan Lae-lae. Penyelesaian 16 SKK aset yang sudah serahkan provinsi ke kejati,” ucapnya.
Selain itu, dalam rangka penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Sulsel tentang Penanganan Kasus Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kesepakatan ini terkait penertiban dan penanganan aset pemprov,” kata Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar.
. Andi Khaerul
Comment