Unggah Postingan Hoaks soal Covid-19, Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

BERITA.NEWS, Trenggalek – Seorang warga asal Desa Cangkul, Kecamatan Dongko, Trenggalek, ditangkap jajaran Polres Trenggalek setelah mengunggah postingan informasi Covid-19 tidak benar (hoaks) di media sosial.

Tersangka berinisial JS. Dia dilaporkan polisi setelah keluarga korban mengetahui informasi hoaks di Facebook tentang ayahnya yang dikabarkan terpapar virus Covid-19. Sementara seorang lagi berinisial BS, masih dalam pencarian.

Dari keterangan petugas, JS merupakan pelaku pertama penyebaran berita melalui WhatsApp. Sedangkan temannya, BS, selaku pengunggah di Facebook, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria mengatakan, kejadian bermula pada saat ayah pelapor sedang dalam perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek mengalami sakit infeksi saluran pencernaan hingga dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun sebelum dirujuk, pihak RSU Trenggalek melakukan tes Swab pada pasien untuk memastikan tidak terpapar Corana. “Pihak keluarga menunggu hasil tes swab orang tuanya sebelum dirujuk,” ucap Kapolres di depan wartawan, Kamis (25/6/2020).

Kemudian pelapor iseng membuka Facebook dan menemukan informasi nama ayahnya sedang diunggah oleh akun Facebook yang bernama BS. Informasi screenshot di Facebook beredar luas yang menyebutkan nama korban sedang terpapar virus corona dan keberadaanya ada di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Kemudian informasi tersebut menjadi berbincang masyarakat Trenggalek, khususnya oleh tetangga. Imbasnya keluarga pelapor maupun korban dikucilkan dari lingkungan maupun pergaulan karena masyarakat takut. Padahal, hasil tes swab pasien masih belum keluar.

Setelah hasil tes swab keluar, ternyata hasilnya negatif. “Keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke polisi setelah tes swab ayah korban keluar tanggal 26 Mei 2020 dan dinyatakan negatif,” sambung Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang kuat berupa tulisan yang di-screenshot serta nama profil pengunggah di facebooknya, kemudian melakukan penangkapan.

Petugas juga mengamankan bukti handphone milik pelaku yang digunakan serta mengambil hasil tes swab pasien untuk memperkuat bukti.

“Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut, dan untuk temannya kita tetapkan DPO,” katanya.

Pada pelaku petugas akan mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang no. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 54 ayat (2) Jo Pasal 17 huruf h-ke 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

. Wan

Comment