Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan
BERITA.NEWS, Bantaeng – Berkas perkara kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dua kakak kandungnya di Dusun Ketabung, Desa Pa’taneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng pada Sabtu 8 Mei 2020 lalu dinyatakan masih P18.
Berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Bantaeng pada 15 Juni 2020 lalu ke pihak kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut masih dinyatakan belum lengkap.
Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan, kalau berkas perkara yang melibatkan dua tersangka berinisial RBD (30) SBD (20) dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Bantaeng, selanjutnya akan disusun petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara (P-19)
“Dalam gelar perkara yang telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Bantaeng maka dimungkinkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, makanya berkas tersebut kami kembalikan ke penyidik kepolisian atau P18,” ucapnya Rabu (24/6/2020)
Menurutnya dalam delik pasal yang disangkakan, tersangka melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bahwa salah satu unsur delik dalam pasal tersebut adalah dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana yang disangkakan artinya rumusan delik pasal lebih luas,” tuturnya.
Dia menjelaskan, mengacu dari pasal tersebut maka akan dicari fakta siapa saja orang-orang yang diduga menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam hal tersebut selain dari yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Dalam pembuktian juga masih diperlukan adanya tambahan keterangan saksi dari orang-orang yang pada saat kejadian berada dilokasi kejadian tersebut,” jelasnya.
Pengembalian berkas kasus tersebut juga dilakukan dikarenakan masih banyaknya hal yang belum dinyatakan dalam berkas perkara termasuk terkait kronologi kejadiannya.
“Seharusnya dalam berkas kasus tersebut dijelaskan bagaiman keadaan sebelum dan pada saat terjadinya pembunuhan serta setelahnya sesuai dengan l keterangan para tersangka dan saksi,” jelasnya.
Diketahui seorang perempuan remaja yang berinisial ROS (17) telah menjadi korban pembunuhan sadis yang diduga dilakukan oleh dua orang kakak kandungnya sendiri yang disaksikan oleh orang tua dan keluarganya yang lain.
Saharuddin
Comment