Soal ‘Pembekuan’ e-KTP Warga Melanggar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Makassar

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Ariaty Puspasari (net)

BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Ariaty Puspasari angkat bicara perihal sanksi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengenai akan dibekukannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Ariaty Puspasari tidak membenarkan pembekuan e-KTP kepada warga yang melanggar protokol kesehatan lantaran tidak diatur dalam Undang-undang Kependudukan dan Peraturan Walikota (Perwali).

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar hanya akan menyita sementara E-KTP warga yang melanggar, demi memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak menghiraukan himbauan pemerintah di tengah pandemi virus Covid-19 yang melanda.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ajak ASITA Sulsel Dukung Makassar Creative Hub

“Mungkin disini saya bisa luruskan, tidak ada aturan terkait itu (pembekuan E-KTP) di sini, hanya menyita sementara E-KPT warga yang melanggar, sama dengan polisi yang menyita SIM jika ada pengendara yang melanggar,” tegas Ariaty saat dimintai keterangan, Jumat (19/6/2020).

“Mungkin bisa ditanyakan langsung yang berkomentar dek, karena tidak ada sama sekali komentar dari pihak kami, tidak pernah mengatakan seperti itu,” lanjutnya.

Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Makassar demi mencegah penularan virus Covid-19. Melihat saat ini Sulsel menjadi daerah yang termasuk tinggi terpapar virus Corona.

. Alfiandiz

Comment