BERITA.NEWS, Parepare – Pasca diberlakukannya tatanan kehidupan baru atau news normal di berbagai daerah, warung kopi (warkop) di Kota Parepare juga serentak membuka kembali usahanya sesuai waktu normal.
Namun, setelah beberapa warkop buka sesuai waktu normal, tiba-tiba seluruh warkop di kota Parepare mendapatkan surat edaran tertanggal 17 Maret 2020. Surat edaran itu terkait penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan virus corona.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad mengungkapkan bahwa surat edaran yang baru belum ada dan jam operasional tetap sampai pukul 17:00 WITA.
“Minggu depan baru ada pertemuan Pak Wali dengan pengusaha cafe, restoran dan warung makan,” ungkap Iwan saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya.
Iwan mengatakan, pertemuan antara Walikota Parepare dengan pengusaha cafe, warung makan dan restoran rencananya akan dilaksanakan tanggal 23 Juni 2020 mendatang.
“Kalau tidak salah, pertemuan antara pengusaha cafe, restoran dan warung makan tanggal 23 Juni 2020 nanti untuk membicarakan hal tersebut,” katanya.
Iwan mengatakan, seluruh cafe dan warkop yang terlanjur buka tetap diimbau melalui Satpol PP untuk sementara mengikuti surat edaran yang ada karena surat edaran yang baru belum diterbitkan.
- Wahyu Ady Saputra
Comment