Transaksi Pakai Dolar Palsu, 3 Orang Jadi Tersangka

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Depok – Polres Metro Depok menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait peredaran uang dolar AS palsu di Depok. Ketiga tersangka tersebut membeli uang palsu dari orang lain di luar wilayah Depok.

“Iya benar tiga orang jadi tersangka terkait kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis US Dollar palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020), mengutip Detikcom.

Yusri menyebut transaksi tersebut terjadi di Jalan Pekapuran, Curug, Cimanggis, Selasa (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni M, IM, dan AG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari luar wilayah Depok.

“Para pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1,” ucap Yusri.

Yusri menyebut dari para pelaku ditemukan sejumlah mata uang asing yakni 28 lembar uang pecahan USD 100, 20 lembar pecahan USD, 71 lembar pecahan Euro, dan 3 lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 dollar. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 245 KUHP terkait mengedarkan uang jenis dolar AS palsu.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Sebelumnya, tim Jaguar Polresta Depok menangkap seorang pria di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok. Pria itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi dolar palsu.

Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus mengungkapkan awalnya pada Senin (15/6/2020) malam, timnya melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal dan mendapati pelaku sedang mondar-mandir tampak kebingungan.

Atas kecurigaan tersebut, polisi kemudian memeriksa isi pesan pada handphone milik pria tersebut. Saat itulah diketahui bahwa pria itu ternyata hendak transaksi uang palsu.

“Kita temukan di handphone-nya banyak chat-chat pemesanan uang palsu,” ucapnya.

Comment