BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Selatan diingatkan agar secepatnya mengoptimalkan sejumlah aset-aset daerah. Seperti, meyelesaikan alas hak lahan hasil reklamasi di center poin of Indonesia (CPI).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel Bambang Priono saat menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Rabu (17/6/2020).
Bambang menyampaikan, alas hak aset Pemprov Sulsel harus jelas. Begitupun dengan lahan-lahan yang direklamasi. Jika status lahan bersoal, investor akan enggan berinvestasi.
“Semua harus tertib administrasi. Termasuk lahan-lahan yang direklamasi,” ucapnya.
Menurutnya lahan pemprov baiknya menggunakan sertifikat Hak Pengolahan Lahan, bukan Hak Pakai. Alasannya, jika sertifikat lahan menggunakan hak pakai, maka lahannya hanya boleh untuk perkantoran.
“Kalau Hak Pengolahan Lahan bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, sehingga ada income untuk pemprov,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan, pemanfaatan aset harus optimal, transparan dan mengutamakan akuntabilitas. Selain itu, tidak boleh ada ego sektoral, dan semua stakeholder terkait harus menyamakan persepsi.
“Ada banyak aset yang harus dioptimalkan pemanfaatannya, tetapi tidak mengabaikan regulasi yang ada. Pemerintah harus menunjukkan bagaimana mengatur aset yang ada secara akuntabilitas,” kata Hayat.
. Andi Khaerul
Comment