BERITA.NEWS, Bulukumba – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang lelaki terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Selasa (9/6/2020).
Tersangka RF (24) warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diamankan di jalan poros Bulukumba-Sinjai.
Polisi juga menyita barang bukti 1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,26 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Setiba di lokasi Unit Opsnal Sat Narkoba melihat tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek sesuai ciri-ciri, selanjutnya diberhentikan. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi ia pun mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara beli seharga Rp 200.000 dari seseorang yang berinisial OM. Namun setelah dilakukan pengembangan OM sudah melarikan diri.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
. IL
Comment