Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Aturan Terbang Dilonggarkan, Calon Penumpang Dalam Negeri Tidak Perlu Tes PCR

badge-check

					Calon penumpang berada di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf. Perbesar

Calon penumpang berada di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

BERITA.NEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi COVID-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” katanya.

Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.i

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” katanya.

Namun, Budi menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.

“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.

Selain itu, untuk syarat kesehatan pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik.

“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.

“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” katanya.

. Antara

Comments

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

13 Maret 2026 - 23:07 WITA

mudik

Tampil Gemilang di Gebyar Ramadan, Peserta Didik SMPN 21 Sinjai Juara 1 Ceramah dan Kaligrafi

13 Maret 2026 - 20:34 WITA

ramadan

Harga Cabai dan Bawang Mulai Naik, Andi Yuliani Paris Minta Warga Tahan Panic Buying

12 Maret 2026 - 22:26 WITA

dpr

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Usaha dan Ekosistem Bulion

9 Maret 2026 - 12:35 WITA

Influencer Saham BVN Dijatuhi Sanksi Rp 5,35 M, Manipulasi Harga Pasar Modal

24 Februari 2026 - 10:03 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal