Dituduh Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis, Ini 12 Pernyataan Sikap Organisasi Kesehatan di Makassar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Makassar – Sejumlah organsiasi profesi kesehatan mengeluarkan 12 pernyataan sikap keberatan atas maraknya tulisan di media sosial yang menuduh mereka mengambil keuntungan di masa pandemi Covid-19 atau Corona Virus.

Penyataan sikap tersebut dibacakan langsung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar dr Siswanto Wahab yang mengaku pihaknya keberatan atas tudingan-tudingan tersebut, dimana Rumah Sakit (RS) dinggap mengambil untung.

Siswanto mengatakan semakin maraknya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan masa pandemi Covid-19 terkhusus kepada tenaga kesehatan. Sesuai pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008, mereka dapat dikenakan sanksi karena sengaja menyebarkan berita bohong kena sanksi penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar.

“Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis,” ucapnya dalam peryataan sikap Point ke lima, Senin (8/6/2020).

Berikut isi 12 pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan atas tuduhan mengambil keuntungan di masa pandemi Covid-19:

  1. Bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan kejujuran dan profesionalisme.
  2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona
  3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan pengendalian Corona yang dikeluarkan Direktorat Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada bulan Maret 2020.
  4. Keberatan dengan segaja ujaran kebencian fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
  5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis.
  6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan kepada tenaga kesehatan.
  7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Suslel untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian fitnah ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun.
  8. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian fitnah ancama yang ditujukan ke tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
  9. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan pedoman dan pencegahan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
  10. Mendukung perjuangan tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya yang telah berikan pelayanan kepada masyarakat.
  11. Mendesak TNI Polri menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam jalankan tugasnya baik di pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas layanan kesehatan.
  12. Mengharapkan seluruh elemen masyarakat sama-sama melawan covid-19.

. Andi Khaerul

Comment