BERITA.NEWS, Makassar – Sejumlah organsiasi profesi kesehatan mengeluarkan 12 pernyataan sikap keberatan atas maraknya tulisan di media sosial yang menuduh mereka mengambil keuntungan di masa pandemi Covid-19 atau Corona Virus.
Penyataan sikap tersebut dibacakan langsung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar dr Siswanto Wahab yang mengaku pihaknya keberatan atas tudingan-tudingan tersebut, dimana Rumah Sakit (RS) dinggap mengambil untung.
Siswanto mengatakan semakin maraknya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan masa pandemi Covid-19 terkhusus kepada tenaga kesehatan. Sesuai pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008, mereka dapat dikenakan sanksi karena sengaja menyebarkan berita bohong kena sanksi penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar.
“Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis,” ucapnya dalam peryataan sikap Point ke lima, Senin (8/6/2020).
Berikut isi 12 pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan atas tuduhan mengambil keuntungan di masa pandemi Covid-19:
- Bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan kejujuran dan profesionalisme.
- Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona
- Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan pengendalian Corona yang dikeluarkan Direktorat Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada bulan Maret 2020.
- Keberatan dengan segaja ujaran kebencian fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
- Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis.
- Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan kepada tenaga kesehatan.
- Mendesak kepada Kepolisian Daerah Suslel untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian fitnah ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian fitnah ancama yang ditujukan ke tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan pedoman dan pencegahan pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
- Mendukung perjuangan tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya yang telah berikan pelayanan kepada masyarakat.
- Mendesak TNI Polri menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam jalankan tugasnya baik di pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas layanan kesehatan.
- Mengharapkan seluruh elemen masyarakat sama-sama melawan covid-19.
. Andi Khaerul
Comment