BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal berkendara di periode transisi PSBB. Ganjil genap dipastikan akan berlaku lagi, bukan cuma terhadap mobil tapi motor juga kena.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut, mengutip Detikcom.
Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” demikian bunyi Pasal 18.
Dalam pasal yang sama diatur juga soal pembatasan kendaraan umum yang hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas. Ada juga pengaturan terhadap pengendalian parkir luar ruang milik jalan.
Kebijakan ganjil genap pada sepeda motor dan mobil ini menjadi bagian dari penerapan masa transisi PSBB DKI Jakarta yang secara resmi mulai berlaku pada tengah pekan ini. Seiring hal tersebut pusat-pusat bisnis, perbelanjaan, tempat ibadah, serta perkantoran mulai diperbolehkan kembali beroperasi secara bertahap.
Comment