BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial menanggapi soal adanya data penerima yang diduga dobel. Menurutnya, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdampak Covid-19. Penerima tidak bisa dobel menerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muchtar Tahir mengatakan bahwa penerima BLT tidak dapat dobel. Artinya, apabila penerima juga terdaftar dalam PKH dan BPNT, secara otomatis tidak dapat menerima bansos BLT dari Kementerian Sosial.
“Penetapan data penerima itu ada dari DTKS Kementerian Sosial langsung. Sedangkan dalam proses verifikasi data yang sebelumnya kami lakukan ditambah dengan data usulan dari kecamatan, kemudian kita upload ke pusat untuk diproses,” terang Utta, sapaan akrab Muchtar Tahir.
Diketahui bahwa Pemerintah sudah menerapkan beberapa kriteria calon penerima BLT. Salah satunya adalah calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Namun di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate ada warga penerima Kartu Sembako dan PKH yang diduga tetap kebagian BLT. Pihak Pemerintah Kelurahan setempat pun berencana akan memanggil beberapa RT/RW guna untuk melakukan verifikasi ulang.
“Tentunya kami dari pihak kelurahan tidak akan membiarkan hal ini terjadi dinda, secepatnya saya akan memanggil beberapa RT dan RW untuk mengecek sekaligus verifikasi data kami. Kalau terbukti jelas kami akan berkoordinasi dengan sahabat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kami akan bahas soal itu,” tandas Plt Sekretaris Lurah Jongaya Syarifuddin Djoro.
. Akbar
Comment