BERITA.NEWS, Luwu Timur – Seorang petani berinisial H (39) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. H diciduk polisi pada hari pertama Lebaran kemarin.
“Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020), mengutip Detikcom.
Indratmoko mengatakan lelaki H diduga mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak menceritakan perbuatan ayahnya.
Karena korban tidak berani buka mulut, pelaku kerap mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan akhirnya menceritakannya kepada seorang teman sekolahnya tentang perbuatan bejat ayahnya.
Selanjutnya, kata Indratmoko, rekan sekolah korban menceritakan insiden tersebut ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5).
“Makanya kemarin pukul 15.00 Wita ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti. Habis itu pelaku langsung kami amankan,” katanya.
Menurutnya, korban telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vital korban.


Comment