BERITA.NEWS, Parepare – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriyah selama masa pandemi COVID-19. Warga diimbau untuk salat Id di rumah masing-masing.
Dalam surat edaran Nomor 130.7/94/Hkm, tertanggal 19 Mei 2020 itu, menyampaikan lima poin, salah satunya salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Keputusan salat Idul Fitri di rumah ini dilandasi pertimbangan situasi dan kondisi penyebaran virus Corona di Parepare dan daerah sekitarnya yang masih sangat mengancam, terbukti dengan penambahan kasus pasien positif COVID-19 yang masih cukup signifikan.
Dalam surat edaran itu, Walikota Parepare Taufan Pawe juga mengimbau takbir keliling dalam rangka Idul Fitri ditiadakan.
“Masjid dan mushola memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara sebagai penanda datangnya 1 Syawal 1441 H/2020 M, dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan melakukan takbir di rumah masing-masing,” kata Taufan dalam surat edaran itu, Rabu (20/5/2020), mengutip Detikcom.
Poin lain dalam surat edaran, silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan bersilaturahmi melalui media elektronik/media sosial.
Surat edaran ini menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, serta juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Ketua-Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan secara online tanggal 9 Ramadan 1441 H/2 Mei 2020.
Angka dua dalam rapat koordinasi itu berbunyi “untuk daerah Sulawesi Selatan, tidak ada pembagian zonasi, yaitu zona hijau dan zona merah, karena masing-masing zona berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu pelaksanaan ibadah, baik salat Jumat maupun salat berjamaah di masjid tetap ditiadakan untuk sementara waktu. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. Demikian pula salat berjamaah di masjid diganti dengan pelaksanaan salat di rumah masing-masing”.
Pertimbangan lain adalah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid- 19.
Serta hasil rapat Gubernur Sulawesi Selatan bersama Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan melalui video conference yang dilaksanakan Selasa, 19 Mei 2020.
Comment