BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi berupa parsel hingga uang menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini tertuang di surat edaran Pemkot Makassar.
Surat edaran itu bernomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan. Surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD, Direktur Perusda, camat dan lurah, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah di Kota Makassar.
“Menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020), mengutip Detikcom.
Zainal mengatakan, tak hanya itu, PNS yang menerima bingkisan dan makanan juga dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan yang membutuhkan. Mereka diwajibkan melaporkan ke kepada unit pengendalian gratifikasi di Kantor Inspektorat Kota Makassar.
“Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di Kota Makassar di inspektorat Kota Makassar disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya,” jelasnya.
Comment