Warga Takalar Diciduk di Jeneponto, Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Lelaki AD saat di Polres Jeneponto.

BERITA.NEWS, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto, berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga sindikat jaringan narkoba. Lelaki berinisial AD (24) ini diamankan di Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

AD diketahui warga Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Saat penangkapan, polisi behasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,97 gram.

Selain itu ikut juga didapatkan barang bukti lainnya berupa 1 sachet plastik klip besar kosong, 1 buah alat isap/bong, 1 buah pireks kaca, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah pembungkus rokok, 2 buah timbangan digital, dan 1 buah HP merk Vivo warna ungu hitam, serta struk bukti transfer ATM.

Pelaksana tugas Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menyampaikan, saat penangkapan satuan Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap AD dengan berdalih ingin kenalan.

Hal tersebut sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Senin 20 April 2020 dilakukan penyeledikan dilanjutkan penggeledahan badan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu ditemukan sedang berada di salah satu rumah warga,” ujar AKP Syahrul, Sabtu (25/4/2020).

Mantan Kapolsek Tamalatea itu juga mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa semua barang bukti (BB) yang ditemukan adalah miliknya.

“Pelaku diintrogasi di TKP, ia mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” katanya.

Perwira 3 balok itu juga menyampaikan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jeneponto.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

. Muh Ilham

ads

Comment